Seorang anggota Lalu Lintas mengonfirmasi bahwa mereka melakukan tindakan penilangan terhadap mobil tengki air yang dikendarai secara ugal-ugalan oleh AM, serta memberikan surat tilang sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.
“Kami dari Polresta Kota Kupang melakukan tindakan penilangan terhadap mobil tengki air ini karena sopirnya telah mengendarainya dengan cara yang tidak patut. Kami juga memberikan surat tilang sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan,” ungkap seorang anggota Lalu Lintas dalam video tersebut.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada AM dan agar dia tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
“Dengan memberikan sanksi ini, kami berharap sopir tersebut dapat mempertimbangkan kembali perilakunya di jalan raya demi keselamatan bersama,” tegas anggota Lalu Lintas tersebut.
Penindakan terhadap AM dilakukan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polresta Kota Kupang sebagai upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib, ” Tuturnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









