Dari hasil koordinasi dengan pihak Bea Cukai, nilai potensi kerugian negara akibat penyelundupan rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp108.372.880.
Komandan Lanal Labuan Bajo melalui Palaksa Lanal Labuan Bajo, Tri Yudha menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi kuat antara TNI AL, Polri, dan Bea Cukai dalam menjaga keamanan wilayah serta melindungi penerimaan negara dari praktik ilegal.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga wilayah perairan dan pintu masuk pelabuhan dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyelundupan barang kena cukai ilegal,” tegas Tri Yudha pada saat konferensi pers di Mako Lanal, Jumat (8/5/2026).
Ia mengatakan, pengawasan di seluruh jalur masuk pelabuhan akan terus diperketat guna mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli bersama agar wilayah perairan Flores tetap aman dari aktivitas penyelundupan maupun tindak pidana lainnya,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh aparat untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang kepabeanan dan cukai yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen TNI AL bersama aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga keamanan wilayah maritim serta memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah kerja Koarmada VII. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









