LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo berhasil menyita menyita 101.600 bungkus rokok ilegal yang dibawa dari Surabaya, Jawa Timur menggunakan truk ekspedisi di Pelabuhan Multipurpose, Rabu malam 27 Maret 2024.
Rokok ilegal ‘Sumber Harum Mangga’ yang dikemas dalam 127 kardus itu diperkirakan senilai hampir Rp 2,5 miliar.
Barang bukti telah dilimpahkan TNI Angkatan Laut ke pihak Bea Cukai Labuan Bajo. Proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Labuan Bajo.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo Fatkhur Rohman mengatakan selanjutnya pihaknya akan melakukan penelitian terhadap rokok ilegal itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









