“Jadi opsinya secara undang-undang ada dua alternatif, yang pertama sanksi administratif dan hukuman pidana. Nanti kita akan lakukan penelitian terhadap kasus ini,” ujar Fatkhur di Labuan Bajo, Kamis 28 Maret 2024.
Fatkhur menegaskan, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup.
Namun jika dikenakan sanksi administrasi, barang bukti ratusan ribu bungkus rokok itu akan dimusnahkan.
“Kalau naik ke pidana nanti akan menjadi barang bukti pengadilan, kalau di administrasi barang bukti akan dimusnahkan,” jelasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









