Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tokoh Pemuda-Mahasiswa Manggarai Bali Desak Oknum Polisi Penganiaya Mahasiswa Dipecat

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250910 143547
I Putu Agus Karsha Saskara Putra, S.Kom., M.Kom. (foto : isth).

BALI, NTTNEWS.NET – Tokoh pemuda-mahasiswa Manggarai di Bali mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil terhadap sejumlah oknum anggota Polres Manggarai yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di ruang SPKT Polres Manggarai.

Kasus ini menimpa Claudius Sot (23), mahasiswa asal Kampung Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (6/9/2025) dan kini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari komunitas pemuda dan mahasiswa Manggarai di Bali.

Baca Juga :  Ini Bukan Konservasi! AWSTAR Serang Kebijakan Kuota di Taman Nasional Komodo

Salah satu tokoh pemuda-mahasiswa Manggarai di Bali, I Putu Agus Karsha Saskara Putra, S.Kom., M.Kom., menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut.

“Saya sangat prihatin atas kasus penganiayaan yang menimpa adik kita, Claudius Sot. Saya secara tegas mengecam segala bentuk kekerasan, serta mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Agus di Denpasar, Selasa (9/9/2025).

Ia menegaskan, tindakan kekerasan oleh aparat adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Propam Polres Manggarai Barat Geledah Ponsel Personel

“Penganiayaan ini adalah pelanggaran HAM yang tidak boleh dibiarkan, apalagi dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya melindungi masyarakat. Mari kita kawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Menurut Agus, peristiwa ini tidak hanya menimbulkan luka fisik tetapi juga trauma psikologis bagi korban.

Ia menilai keterlibatan oknum aparat dalam kekerasan justru semakin memperparah keprihatinan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

  • Bagikan