RUTENG, NTTNEWS.NET – Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng menjadi tuan rumah acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas pembangunan pariwisata dengan perspektif kebudayaan seiring perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Keparawisatawan. Pada Kamis 12 Januari 2024.
Romo Rektor Unika Santu Paulus Ruteng, Dr. Maksimus Regus, S.Fil, M.SI, membuka secara resmi kegiatan tersebut yang diwakili oleh Wakil Rektor Marsel Payong.
Wakil Rektor 1, Marsel Payong, menyatakan kebanggaannya karena Unika Santu Paulus Ruteng dipercayakan untuk berkontribusi dalam diskusi tentang pembangunan pariwisata dengan mempertimbangkan aspek kebudayaan, bersama badan ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Narasumber pertama, Kuntari, S.H., M.H., menjelaskan pokok-pokok pengaturan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keparawisatawan dan sinergi dengan kebudayaan.
“Pariwisata telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang, dengan wisata sebagai kegiatan perjalanan untuk rekreasi, pengembangan pribadi, atau pembelajaran keunikan daya tarik wisata. Pariwisata juga mencakup berbagai kegiatan dan fasilitas yang didukung oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah, ” Ujar Kuntari.
Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon, LIC., MA., sebagai narasumber kedua, menyoroti pentingnya pengelolaan pariwisata di daerah untuk memajukan kebudayaan dan melindungi nilai adat serta aspek budaya setempat.
“Pembangunan kepariwisataan, harus berorientasi pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, memberdayakan masyarakat, dan mengintegrasikan berbagai aspek seperti sumber daya manusia, destinasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam dan budaya, ” Ungkap Yohanes.
Dr. Inosensius Sutam, sebagai narasumber ketiga, menyoroti pentingnya membangun pariwisata dengan perspektif kebudayaan, khususnya dalam pengembangan wisata budaya di daerah penyangga destinasi pariwisata prioritas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.