KUPANG, NTTNEWS.NET – Suasana Bandara Eltari Kupang pada Sabtu pagi tampak jauh lebih ramai dari biasanya. Deretan kendaraan kepolisian, aparatur pemerintah daerah, serta barisan pasukan penyambut berdiri rapi di sepanjang jalur kedatangan VIP.
Kehadiran mereka tidak lain untuk menyambut kedatangan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., MM, yang mengawali rangkaian kunjungan kerja dan kegiatan sosialnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sabtu (29/11/2025).
Begitu pesawat mendarat dan pintu kabin terbuka, Komjen Dedi Prasetyo melangkah turun dengan disambut hangat oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., bersama jajaran utama Polda NTT.
“Selamat datang di Bumi Flobamorata,” ujar Kapolda NTT sambil memberikan salam hormat, menandai dimulainya rangkaian agenda penting orang nomor dua di institusi Polri ini.
Kunjungan Wakapolri kali ini berkaitan erat dengan pelaksanaan Bakti Sosial Batalyon Dhira Brata, Akpol 1990, sebuah program kemanusiaan yang secara rutin dilakukan untuk membantu masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Di NTT, kegiatan tersebut akan dipusatkan di sejumlah titik strategis dalam wilayah hukum Polres Flores Timur (Flotim).
Adapun program bakti sosial itu meliputi berbagai bentuk dukungan nyata kepada masyarakat, antara lain peresmian sumur bor sebagai solusi atas krisis air bersih, peresmian Tower Early Warning System (EWS) untuk peningkatan mitigasi kebencanaan, hingga penyaluran bantuan sosial bagi warga kurang mampu.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” demikian disampaikan salah satu pejabat pendamping dalam rombongan.
Dalam kunjungannya ke NTT, Wakapolri tidak datang sendiri. Ia turut didampingi sejumlah perwira tinggi lulusan Akpol 1990, di antaranya:
1. Irjen Pol Umar Effendi, Dosen Kepolisian Utama Tk. I STIK Lemdiklat Polri
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









