“Penyidik tentu ingin memastikan bagaimana riwayat tanah tersebut, siapa yang menguasai, dasar-dasar penerbitan sertifikat, dan dokumen apa saja yang digunakan dalam proses administrasinya,” katanya.
Tidak hanya pihak pemilik sertifikat dan pembeli tanah, Bareskrim Polri juga menjadwalkan klarifikasi terhadap sejumlah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang diduga mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut.
Mereka yang dipanggil antara lain I Ketut Suarsana pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 09.00 WIB, Stephanus Kakut pukul 13.00 WIB, dan Konstantinus Lalu pukul 15.00 WIB.
Pemanggilan terhadap aparatur pertanahan dinilai penting mengingat penyidik sedang mendalami aspek administratif serta legalitas penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi pokok sengketa.
“Pemanggilan terhadap pihak-pihak dari kantor pertanahan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Penyidik tentu membutuhkan penjelasan mengenai prosedur, tahapan, dan dasar penerbitan sertifikat yang saat ini dipersoalkan,” ungkap Jon.
Jon menjelaskan, seluruh rangkaian klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026.
Dalam dokumen penyelidikan disebutkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan wewenang yang berhubungan dengan penerbitan dua Sertifikat Hak Milik atas lahan seluas sekitar 11 hektare di wilayah Keranga, Labuan Bajo.
“Dugaan peristiwa pidana yang sedang didalami penyidik disebut terjadi pada 31 Januari 2017 di wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Karena itu, seluruh pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan,” terangnya.
Lebih lanjut, penyidik juga meminta seluruh pihak yang dipanggil untuk membawa dokumen, data, maupun bukti-bukti lain yang berkaitan dengan objek tanah dimaksud guna membantu proses pengungkapan perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset tanah bernilai tinggi di kawasan strategis Labuan Bajo yang selama beberapa tahun terakhir berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Erwin Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grant Naput maupun pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat terkait materi klarifikasi yang akan disampaikan kepada penyelidik Bareskrim Polri.
NTTNEWS.NET masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









