JAKARTA, NTTNEWS.NET – Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (10/9/2025) siang menyambangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Kehadiran para wakil rakyat dari tanah Flobamora itu bertujuan memperjuangkan rasa keadilan bagi Kompol Cosmas Kadju Gae, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, yang baru saja dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Mereka diterima langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, para legislator menyampaikan aspirasi masyarakat NTT yang menaruh perhatian serius atas keputusan PTDH terhadap Cosmas.
Adapun keempat anggota DPR RI itu adalah Melchias Markus Mekeng (Fraksi Golkar, Dapil NTT I), Ahmad Yohan (Fraksi PAN, Dapil NTT I), Julie Sutrisno Laiskodat (Fraksi NasDem, Dapil NTT I), dan Umbu Rudi Kabunang (Fraksi Golkar, Dapil NTT II).
Melchias Markus Mekeng menegaskan, pihaknya meminta Kapolri memastikan bahwa proses hukum dan disiplin yang sedang dijalani Cosmas tetap mengedepankan keadilan.
“Kami menyampaikan kepada Bapak Kapolri agar proses yang sedang dijalani Kompol Cosmas dilihat secara adil dan proporsional. Ia sedang menjalankan tugas, bukan bertindak dengan kesengajaan. Apalagi ia masih punya hak hukum untuk banding bahkan peninjauan kembali,” ujar Mekeng.
Hal senada disampaikan Ahmad Yohan. Menurutnya, langkah mereka menemui Kapolri adalah bentuk respon atas aspirasi masyarakat NTT.
“Banyak harapan masyarakat agar proses yang dialami Pak Cosmas diputuskan secara bijak dan adil,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, Cosmas bukan sosok sembarangan.
“Beliau adalah salah satu putra terbaik NTT yang sudah luar biasa mendedikasikan hidupnya untuk menjaga keamanan Republik ini. Bahkan, Pak Cosmas selalu berada di garda terdepan membela negara,” ungkap Ahmad.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








