Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PMKRI Desak 20 Tersangka Prada Lucky Diadili di Peradilan Umum

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250825 203620
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Raymundus. (foto : isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menyampaikan duka cita yang mendalam atas kasus tragis yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo. .

Mereka mendesak agar 20 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya diberhentikan dari kesatuan TNI, tetapi juga diproses sesuai hukum yang berlaku.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Raymundus, menilai kasus ini merupakan potret buram budaya kekerasan yang masih bercokol dalam sistem pembinaan prajurit.

Baca Juga :  LC Karawang Meninggal di THM Labuan Bajo, Penyebabnya Masih Misterius 

“Kejadian ini kembali menyingkap wajah kelam budaya kekerasan dalam tubuh TNI. Ironisnya, Prada Lucky diduga disiksa secara keji oleh seniornya di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan yang baru saja diresmikan Presiden,” ungkap Raymundus dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, terdapat dua bentuk pelanggaran HAM serius dalam kasus ini, yakni hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup.

“Keduanya merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk dalam situasi darurat perang,” tegasnya.

Baca Juga :  Narkoba Masuk Markas TNI di Labuan Bajo, Lima Prajurit Kini Jalani Proses Hukum

Raymundus menegaskan, investigasi tidak boleh berhenti pada tingkat pelaku lapangan.

“Untuk memastikan fair trial, investigasi menyeluruh, imparsial, dan transparan harus dilakukan oleh lembaga independen di luar TNI, apalagi ada dugaan keterlibatan perwira dalam penyiksaan itu. Investigasi juga harus mengejar tanggung jawab komando dari pimpinan batalyon,” ujarnya.

  • Bagikan