Ia juga meminta agar para pelaku diadili melalui peradilan umum, bukan hanya peradilan militer.
“Peradilan militer seringkali lemah akuntabilitasnya. Vonis ringan kerap muncul akibat faktor kepangkatan, kultur kekerasan yang mengakar, semangat korsa yang sempit, hingga kepentingan elite. Ini jelas mengkhianati rasa keadilan publik,” tambahnya.
PP PMKRI juga mendorong pemerintah dan DPR RI segera melakukan reformasi sistem peradilan militer melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
Revisi tersebut, kata Raymundus, harus memastikan bahwa pelanggaran pidana umum yang dilakukan oleh anggota militer diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
“Hanya dengan langkah itu kita bisa menghadirkan keadilan yang sesungguhnya bagi korban serta mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama,” tegasnya.
Selain itu, PP PMKRI mengecam keras adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban.
“Jangan sampai ada upaya menekan keluarga agar tidak mempersoalkan kasus ini. Beri akses seluas-luasnya kepada keluarga untuk mendapatkan informasi terkait kematian Prada Lucky. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi, karena itu jelas melanggar hak keluarga korban untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” pungkas Raymundus. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









