Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PMKRI Desak 20 Tersangka Prada Lucky Diadili di Peradilan Umum

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250825 203620
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Raymundus. (foto : isth).

Ia juga meminta agar para pelaku diadili melalui peradilan umum, bukan hanya peradilan militer.

“Peradilan militer seringkali lemah akuntabilitasnya. Vonis ringan kerap muncul akibat faktor kepangkatan, kultur kekerasan yang mengakar, semangat korsa yang sempit, hingga kepentingan elite. Ini jelas mengkhianati rasa keadilan publik,” tambahnya.

PP PMKRI juga mendorong pemerintah dan DPR RI segera melakukan reformasi sistem peradilan militer melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Baca Juga :  LC Asal Karawang Meninggal di THM Labuan Bajo, “LE DUPAR” Tanpa Tanda Kedukaan

Revisi tersebut, kata Raymundus, harus memastikan bahwa pelanggaran pidana umum yang dilakukan oleh anggota militer diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

“Hanya dengan langkah itu kita bisa menghadirkan keadilan yang sesungguhnya bagi korban serta mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama,” tegasnya.

Selain itu, PP PMKRI mengecam keras adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo

“Jangan sampai ada upaya menekan keluarga agar tidak mempersoalkan kasus ini. Beri akses seluas-luasnya kepada keluarga untuk mendapatkan informasi terkait kematian Prada Lucky. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi, karena itu jelas melanggar hak keluarga korban untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” pungkas Raymundus. **

  • Bagikan