Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polri Tancap Gas! Mantan Anggota DPR Bersama Korlap Ditetapkan Sebagai Tersangka Serta Ditahan, Ini Kasusnya!

  • Bagikan
Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah kembali mengambil tindakan tegas dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh.
Polri Tancap Gas! Mantan Anggota DPR dan Korlap Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan. (foto : isth).

ACEH, NTTNEWS.NET – Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah kembali mengambil tindakan tegas dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh.

Kedua tersangka yang ditahan adalah DS, mantan anggota DPR Aceh periode 2014-2019, dan SH, yang menjabat sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).

Penahanan SH berlangsung di Rutan Mapolda Aceh pada Kamis, 29 Februari 2024, sedangkan DS dijemput dari Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, pada tanggal yang sama.

Baca Juga :  Suami Laporkan Dugaan Perzinaan, Kades Macang Tanggar Dan Bidan Puskesmas Benteng Terseret, Polisi Mulai Periksa Pelapor

Proses penjemputan DS dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kalapas Cipinang.

DS kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas II A Lambaro untuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Baca Juga :  Geger! Kades di Labuan Bajo Diduga Digerebek Bersama Istri Stafnya di Kamar Kos, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Kombes Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, menyatakan bahwa proses penjemputan ini merupakan langkah menuju tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

  • Bagikan