Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polri Tancap Gas! Mantan Anggota DPR Bersama Korlap Ditetapkan Sebagai Tersangka Serta Ditahan, Ini Kasusnya!

  • Bagikan
Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah kembali mengambil tindakan tegas dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh.
Polri Tancap Gas! Mantan Anggota DPR dan Korlap Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan. (foto : isth).

ACEH, NTTNEWS.NET – Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah kembali mengambil tindakan tegas dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh.

Kedua tersangka yang ditahan adalah DS, mantan anggota DPR Aceh periode 2014-2019, dan SH, yang menjabat sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).

Penahanan SH berlangsung di Rutan Mapolda Aceh pada Kamis, 29 Februari 2024, sedangkan DS dijemput dari Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, pada tanggal yang sama.

Baca Juga :  DPR RI Terbelah! PKB Desak Kuota Komodo Dicabut, NasDem Tegas Dukung Pembatasan 1.000

Proses penjemputan DS dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kalapas Cipinang.

DS kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas II A Lambaro untuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Baca Juga :  Masak Besar MBG Diserbu Siswa, Edukasi Gizi Dikemas Lebih Menarik

Kombes Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, menyatakan bahwa proses penjemputan ini merupakan langkah menuju tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

  • Bagikan