Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Perdana Mantan Kepala Basarnas Atas Kasus Dugaan Suap Miliaran Rupiah

  • Bagikan
Sidang perdana Marsekal Madya TNI Purnawirawan Henri Alfiandi di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Jakarta Timur, menjadi sorotan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sidang Perdana Mantan Kepala Basarnas Atas Kasus Dugaan Suap Sebesar Rp8,65 Miliar. (foto : isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET – Sidang perdana Marsekal Madya TNI Purnawirawan Henri Alfiandi di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Jakarta Timur, menjadi sorotan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Henri, mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau Basarnas, didakwa menerima suap mencapai Rp8,65 miliar.

Uang sejumlah itu disinyalir diterima Henri terkait beberapa proyek pengadaan selama masa tugasnya di Basarnas.

Sidang yang berlangsung menghadirkan Oditur Militer Tinggi Laksamana Madya TNI Wensuslaus Kapo, yang memaparkan bahwa sumber suap Henri berasal dari dua individu berbeda.

Baca Juga :  Diduga Tolak Pasien, Direktur RS Siloam Labuan Bajo Malah Blokir WhatsApp Wartawan

Surat dakwaan yang dibacakan mengungkap bahwa Direktur Utama CV Pandu Aksara dan PT Kindah Abadi Utama, yakni Roni Aidil, serta Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan PT Bina Putera Sejati, yang bernama Mulsunadi Gunawan, adalah pihak yang terlibat dalam kasus ini sebagai saksi 9 dan saksi 10.

Baca Juga :  Diperiksa 8 Jam Terkait Sengketa Lahan Nggoer, Oknum Polisi F Hindari Wartawan

Oditur Militer Tinggi menjelaskan bahwa suap tersebut terkait proyek pengadaan alat pendeteksi reruntuhan pada periode 2022-2023. Dalam sidang, suap ini disebutkan sebagai dana komando.

“Total dana komando yang diberikan saksi 9 dan saksi 10 kepada terdakwa selama menjabat kabasarnas sebesar Rp 8.652.710.400,” ungkap Oditur Militer Tinggi.

  • Bagikan