ACEH, NTTNEWS.NET – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy, memberikan informasi terbaru terkait penanganan kasus korupsi beasiswa di Aceh.
Winardy mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang berusaha mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang diduga terlibat.
“Saya tidak bilang tidak ada, hanya saja belum. Kita lagi mengumpulkan alat bukti, karena ini tidak gampang. Mudah-mudahan ada bukti yang menjerat mereka” kata Winardy saat ditanya apakah akan ada penetapan tersangka baru dari kalangan anggota DPR Aceh yang aktif, Senin, 22 Januari 2024 usai konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh.
Winardy mengatakan, selama ini para Koordinator lapangan (Korlap) terkesan pasang badan terhadap anggota DPR Aceh, yang sedang didalami keterlibatannya dalam kasus. “Karena, ini terlibat uangnya tak melalui mekanisme transfer, jadi menerimanya secara cash,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Winardy dari 11 tersangka kasus tersebut, dua berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini kedua tersangka akan diproses untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Sudah P21, untuk berkas eks anggota dewan inisial DS dan satu lagi Korlap,” sebutnya.
Menurut Winardy, saat ini DS masih ditahan di Lapas Cipinang. Pihaknya juga sudah bersurat ke Kemenkumham untuk dapat memindahkan DS ke Lapas yang ada di Aceh.
Terhadap berkas tersangka lain, kata Winardy, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Koordinasi tersebut dalam upaya menyamakan persepsi terhadap kasus tersebut.

“Mudah-mudahan waktu dekat semoga bisa ada tersangka lain yang P21,” ujarnya.
Diketahui Polda Aceh sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017. Mereka berinisial SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK. Sedangkan empat lagi, merupakan tersangka tambahan. Yakni SH, SL,RF, dan DS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









