Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkuak! Progres Kasus Korupsi Beasiswa DPR Aceh, Dua Tersangka Siap Disidang

  • Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy, memberikan informasi terbaru terkait penanganan kasus korupsi beasiswa di Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy, bersama Anggota. (foto : isth).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh menyebutkan berkas perkara SH dan DS tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh 2017 dinyatakan lengkap atau P21.

“Iya sudah P21 berkas untuk dua tersangka,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 22 Desember 2023.

Ali mengatakan saat ini berkas kedua tersangka sudah diserahkan ke penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Penyerahan dilakukan pada Rabu, 20 Desember lalu.

“Sudah diterima langsung oleh penyidik Polda,” ujarnya.

Ketika ditanya soal berkas perkara sembilan tersangka lainnya. Ali menyarankan untuk dapat menanyakan langsung ke penyidik Polda Aceh.

Baca Juga :  Resmob Komodo Sita 24 Jerigen Solar Subsidi, Mobil Pelaku Turut Diamankan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban.

Diketahui, Polda Aceh telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa. Ke 11 tersangka yaitu SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, kemudian RK, SH, SL, RF, dan DS.

Sebelumnya pada 1 Maret 2022 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara beasiswa mulai masuk ke Kejati Aceh. Kemudian, pada 1 Juli 2022 berkas tersebut dikembalikan guna dilengkapi oleh penyidik.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Apresiasi Polres TTU, Kasus Pengeroyokan Jurnalis Tetap Berlanjut

Selanjutnya, pada 5 Desember 2022, Kejati Aceh kembali menerima tujuh berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh 2017 dari Polda Aceh.

Hingga akhirnya, pada 19 Desember 2022 Kejati Aceh kembali mengirimkan yang kedua kalinya berkas tersebut tersebut, agar Penyidik dapat melengkapinya. Pengembalian berkas ketiga dilakukan pada Jumat, 15 September 2023. **

  • Bagikan