Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh menyebutkan berkas perkara SH dan DS tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh 2017 dinyatakan lengkap atau P21.
“Iya sudah P21 berkas untuk dua tersangka,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 22 Desember 2023.
Ali mengatakan saat ini berkas kedua tersangka sudah diserahkan ke penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Penyerahan dilakukan pada Rabu, 20 Desember lalu.
“Sudah diterima langsung oleh penyidik Polda,” ujarnya.
Ketika ditanya soal berkas perkara sembilan tersangka lainnya. Ali menyarankan untuk dapat menanyakan langsung ke penyidik Polda Aceh.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban.
Diketahui, Polda Aceh telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa. Ke 11 tersangka yaitu SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, kemudian RK, SH, SL, RF, dan DS.
Sebelumnya pada 1 Maret 2022 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara beasiswa mulai masuk ke Kejati Aceh. Kemudian, pada 1 Juli 2022 berkas tersebut dikembalikan guna dilengkapi oleh penyidik.
Selanjutnya, pada 5 Desember 2022, Kejati Aceh kembali menerima tujuh berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh 2017 dari Polda Aceh.
Hingga akhirnya, pada 19 Desember 2022 Kejati Aceh kembali mengirimkan yang kedua kalinya berkas tersebut tersebut, agar Penyidik dapat melengkapinya. Pengembalian berkas ketiga dilakukan pada Jumat, 15 September 2023. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









