JAKARTA, NTTNEWS.NET – Sebuah insiden tragis melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob dengan seorang pengemudi ojek online (ojol) terjadi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa itu berakhir duka setelah sang pengemudi ojol, Moh. Umar Amarudin, dipastikan meninggal dunia.
Kabar memilukan ini sontak menyebar luas setelah video amatir detik-detik insiden tersebut viral di media sosial pada Jumat (29/8/2025) dini hari. Dalam rekaman yang diambil dari ketinggian, terlihat jelas rantis Brimob melaju di tengah kerumunan dan melindas korban. Teriakan histeris dari saksi mata terdengar mengiringi detik-detik tragis itu.
Video lain menunjukkan suasana tegang sebelum dan sesudah kejadian, termasuk aksi kejar-kejaran antara massa ojol dengan rantis di jalan layang serta kemarahan massa sesaat setelah korban terlindas. Lokasi kericuhan diketahui berada di sekitar kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat merespons insiden ini. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia akibat terlindas rantis.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya saudara Moh. Umar Amarudin. Atas nama institusi, kami meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Sebagai bentuk tanggung jawab, tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam peristiwa tersebut langsung diamankan.
Kasus ini kini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kadiv Propam, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius, transparan, dan di bawah kendali langsung Mabes Polri.
“Para pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan. Penanganan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Divpropam Mabes Polri dan Propam Korbrimob. Semua berjalan di bawah pengawasan saya,” tegas Irjen Karim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









