Ia menambahkan, “Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara adil, transparan, dan jika perlu melibatkan pihak eksternal agar publik percaya pada proses hukum.”
Korban diketahui bernama Moh. Umar Amarudin, lahir di Sukabumi pada 19 Juni 1995. Identitas ini terungkap setelah rekan korban menunjukkan KTP almarhum dalam video amatir saat ia dilarikan ke rumah sakit.
Sebuah foto dari siaran berita juga memperlihatkan momen ketika perwakilan Polri mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf langsung.
Tragedi ini memicu kemarahan luas di kalangan komunitas ojol. Sebuah poster digital bertajuk “Perkumpulan Ojol Indonesia Mengecam Tindakan Brutal Aparat” beredar masif di media sosial, menuntut keadilan dan transparansi.
Banyak warganet mengecam keras tindakan aparat dan mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada permintaan maaf, melainkan diusut hingga tuntas.
Saat ini, tujuh anggota Brimob yang diamankan sedang menjalani proses hukum dan etik. Publik menanti langkah nyata kepolisian dalam memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
“Kami akan kawal proses ini sampai selesai, tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Irjen Karim.
Tragedi yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojol ini kini menjadi sorotan nasional, menjadi ujian besar bagi Polri dalam menegakkan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas di mata rakyat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









