JAKARTA, NTTNEWS.NET – Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih “Anugerah Pengelolaan Informasi Publik Tahun 2025” dengan kualifikasi Informatif di lingkungan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang digelar di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik”, sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh badan publik.
BPOLBF menjadi salah satu Unit Kerja PPID Pelaksana yang berhasil mempertahankan standar tinggi dalam transparansi dan akuntabilitas informasi publik.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana, bersama Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, kepada Plt. Direktur Utama BPOLBF, Dwi Marhen Yono.
Dalam sambutannya, Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam perjalanan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi cerminan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi Kementerian Pariwisata dalam menjaga posisi sebagai salah satu kementerian paling informatif di tingkat nasional.
“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan seperti ini. Kementerian Pariwisata selama ini konsisten menempati jajaran lima besar, bahkan tiga besar, kementerian dengan tingkat keterbukaan informasi publik yang tinggi dan transparan,” tuturnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Kementerian Pariwisata sekaligus Atasan PPID Kemenpar, Bayu Aji, menegaskan kembali pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









