“Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Pemerintah berkomitmen agar setiap badan publik semakin terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” katanya.
Pada tahun ini, kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Pariwisata melibatkan 5 PPID Tingkat I (Kedeputian) dan 9 PPID Pelaksana, terdiri atas 6 Politeknik Pariwisata serta 3 Badan Otorita, termasuk BPOLBF.
Melalui capaian ini, BPOLBF kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola informasi publik yang terbuka, kredibel, dan mudah diakses masyarakat.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata upaya berkelanjutan BPOLBF dalam mendukung prinsip good governance di sektor pariwisata, khususnya di wilayah Labuan Bajo Flores.
Plt. Direktur Utama BPOLBF, Dwi Marhen Yono, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Bagi kami, keterbukaan informasi bukan hanya tentang kewajiban administratif, tetapi juga sarana membangun kepercayaan publik. Melalui transparansi, kami ingin memastikan masyarakat dapat memantau, berpartisipasi, dan merasakan manfaat dari setiap kebijakan dan program pembangunan pariwisata di wilayah kerja BPOLBF,” ujar Marhen, kepada media ini pada Kamis (30/10/2025).
Rangkaian acara penganugerahan ini juga diisi dengan Panel Keterbukaan Informasi Publik, menghadirkan narasumber Arya Sandhiyudha (Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat) dan Mohammad Averrouce (Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, KemenPANRB).
Forum ini menjadi ruang refleksi bersama untuk memperkuat komitmen seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan semangat keterbukaan, BPOLBF menegaskan tekadnya untuk terus memberikan layanan informasi publik yang berkualitas, partisipatif, dan berintegritas, demi mendukung kemajuan pariwisata yang berkelanjutan di Indonesia Timur. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









