Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU Manggarai Barat Bantah Dalil Pemohon di Sidang Sengketa Pilbup

  • Bagikan
IMG 20250131 145419
KPU Manggarai Barat Bantah Dalil Pemohon di Sidang Sengketa Pilbup. (Sumber foto : Screenshoot Video).

JAKARTA, NTTNEWS.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) membantah dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 1, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontan (Pemohon), dalam Perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemohon sebelumnya menuding KPU tidak profesional karena meloloskan Edistasius Endi, Calon Bupati pada Pasangan Nomor Urut 2, yang merupakan mantan narapidana.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Jumat (31/1/2025), Termohon menegaskan bahwa Edistasius Endi tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 22 PKPU 8/2024, karena tindak pidana yang pernah dilakukannya tidak termasuk dalam kategori dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga :  Ini Bukan Konservasi! AWSTAR Serang Kebijakan Kuota di Taman Nasional Komodo

“Dalil yang dikemukakan oleh Pemohon adalah keliru. Faktanya, Edistasius Endi memang mantan terpidana, tetapi ia dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP terkait tindak pidana perjudian, yang ancaman hukumannya paling lama hanya empat tahun. Bukan lima tahun atau lebih,” ujar kuasa hukum KPU, Rio, dalam persidangan.

Rio juga menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 45/Pid.B/2016/PN.Lbj, Edistasius Endi hanya dijatuhi pidana empat bulan lima belas hari. Oleh karena itu, menurutnya, pencalonan Edistasius sudah sesuai dengan aturan.

Lebih lanjut, Rio menegaskan bahwa Edistasius Endi telah secara terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7 huruf g UU 10/2016. Pengumuman tersebut dilakukan melalui media cetak lokal Victory News yang beredar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga :  Wabup Yulianus Weng Resmi Membuka MTQ Kecamatan Komodo Ke-31

“Kami memastikan bahwa seleksi administrasi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, Edistasius Endi sudah mengumumkan statusnya di Victory News edisi 25 Agustus 2024,” kata Rio.

Rio juga menambahkan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait pencalonan Edistasius Endi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun tanggapan atau keberatan yang masuk, termasuk dari Pemohon.

  • Bagikan