Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU Manggarai Barat Bantah Dalil Pemohon di Sidang Sengketa Pilbup

  • Bagikan
IMG 20250131 145419
KPU Manggarai Barat Bantah Dalil Pemohon di Sidang Sengketa Pilbup. (Sumber foto : Screenshoot Video).

Sementara itu, kuasa hukum Edistasius Endi dan Yulianus Weng (Pihak Terkait), Bayu Aditya Putra dan Paskalis Baut, juga membantah tuduhan Pemohon yang menyatakan bahwa status mantan terpidana Edistasius disembunyikan.

“Kami tidak pernah menutup-nutupi status klien kami. Justru, Edistasius secara sukarela mengumumkan riwayat hukumnya melalui media massa. Ini adalah bukti bahwa pencalonannya sudah sesuai aturan,” tegas Bayu.

Atas dasar itu, Pihak Terkait meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon dan tetap menyatakan sah Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024.

Baca Juga :  Sampul Tempo Picu Amarah, NasDem Manggarai Barat Ultimatum Redaksi

Dalam sidang yang sama, Maria Magdalena S. Serang, perwakilan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, menyampaikan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran dalam proses pemilihan.

“Kami tidak menemukan adanya pelanggaran pemilihan atau sengketa terkait pencalonan Edistasius Endi selama tahapan berlangsung,” kata Magdalena.

Sebelumnya, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan. Mereka juga memohon agar Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga :  DPR RI Terbelah! PKB Desak Kuota Komodo Dicabut, NasDem Tegas Dukung Pembatasan 1.000

Namun, dengan adanya bantahan dari Termohon, Pihak Terkait, serta keterangan dari Bawaslu, Mahkamah kini akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi sebelum mengambil keputusan. **

  • Bagikan