Sementara itu, kuasa hukum Edistasius Endi dan Yulianus Weng (Pihak Terkait), Bayu Aditya Putra dan Paskalis Baut, juga membantah tuduhan Pemohon yang menyatakan bahwa status mantan terpidana Edistasius disembunyikan.
“Kami tidak pernah menutup-nutupi status klien kami. Justru, Edistasius secara sukarela mengumumkan riwayat hukumnya melalui media massa. Ini adalah bukti bahwa pencalonannya sudah sesuai aturan,” tegas Bayu.
Atas dasar itu, Pihak Terkait meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon dan tetap menyatakan sah Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024.
Dalam sidang yang sama, Maria Magdalena S. Serang, perwakilan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, menyampaikan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran dalam proses pemilihan.
“Kami tidak menemukan adanya pelanggaran pemilihan atau sengketa terkait pencalonan Edistasius Endi selama tahapan berlangsung,” kata Magdalena.
Sebelumnya, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan. Mereka juga memohon agar Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.
Namun, dengan adanya bantahan dari Termohon, Pihak Terkait, serta keterangan dari Bawaslu, Mahkamah kini akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi sebelum mengambil keputusan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









