Karena itu, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai untuk mengajukan permohonan tersebut.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (11/6/2026), para pemohon menjelaskan bahwa permohonan mereka dilatarbelakangi oleh munculnya kembali wacana perubahan mekanisme Pilkada dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.
Menurut para pemohon, apabila perubahan tersebut dilakukan tanpa penegasan konstitusional, maka dikhawatirkan dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini menjadi fondasi demokrasi lokal di Indonesia.
Mereka juga berpendapat bahwa rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada dinilai masih kabur atau multitafsir sehingga berpotensi menjadi celah hukum bagi perubahan sistem Pilkada tanpa melalui perubahan konstitusi.
Dalam permohonannya, para mahasiswa tersebut meminta Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional bahwa frasa “secara langsung dan demokratis” harus dimaknai sebagai pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mereka berpendapat bahwa Pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang lahir sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa lalu.
Sistem tersebut dinilai memberi ruang yang lebih besar bagi partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah secara demokratis.
Namun demikian, Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang dibacakan Senin (29/6/2026) menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sehingga ketentuan dalam UU Pilkada tetap berlaku sebagaimana diatur saat ini, dengan mekanisme pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









