Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Tidak Dapat Diterima

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
088a9dd0 746f 11f1 acd1 c739883acb6d
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. (foto : Dok. Isth).

Karena itu, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai untuk mengajukan permohonan tersebut.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (11/6/2026), para pemohon menjelaskan bahwa permohonan mereka dilatarbelakangi oleh munculnya kembali wacana perubahan mekanisme Pilkada dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.

Menurut para pemohon, apabila perubahan tersebut dilakukan tanpa penegasan konstitusional, maka dikhawatirkan dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini menjadi fondasi demokrasi lokal di Indonesia.

Mereka juga berpendapat bahwa rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada dinilai masih kabur atau multitafsir sehingga berpotensi menjadi celah hukum bagi perubahan sistem Pilkada tanpa melalui perubahan konstitusi.

Dalam permohonannya, para mahasiswa tersebut meminta Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional bahwa frasa “secara langsung dan demokratis” harus dimaknai sebagai pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka berpendapat bahwa Pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang lahir sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa lalu.

Sistem tersebut dinilai memberi ruang yang lebih besar bagi partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah secara demokratis.

Namun demikian, Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang dibacakan Senin (29/6/2026) menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sehingga ketentuan dalam UU Pilkada tetap berlaku sebagaimana diatur saat ini, dengan mekanisme pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. **

  • Bagikan