Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

  • Bagikan
IMG 20250316 WA0090
Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit. (foto : isth).

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Baca Juga :  Rentenir Berkedok Koperasi Menggila, Bunga Tembus 60 Persen, Menteri UMKM Angkat Bicara

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil, pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI (Kamis, 13/3/2025) yang menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

Baca Juga :  Tabrakan Maut Bekasi Timur, Praktisi Hukum Desak Investigasi Menyeluruh

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. **

Sumber: Puspen TNI

  • Bagikan