Jika kita setia memotret peforma politik dari para pemimpin kita di tanah air, sesungguhnya tidak ada bukti yang valid dan meyakinkan bahwa sosok berusia muda lebih cemerlang dalam praksis kepemimpinannya. Tidak ada data pembanding bahwa jika suatu daerah dipimpin oleh orang muda, maka daerah itu mengalami lompatan kemajuan yang spektakuler.
Karena itu, saya justru menilai bahwa ‘peniupan isu usia figur’ di musim kontestasi merupakan topik yang irelevan, usang dan basi. Wacana semacam itu tidak lebih sebagai ‘jurus negatif’ untuk menghentikan arus dukungan publik pada rival politik ketimbang berkontribusi pada perubahan kualitas kepemimpinan dalam gelanggang politik lokal kita.
Perlu diingat bahwa kita memilih ‘calon pemimpin politik yang kualifikatif’, bukan figur yang didewakan dari sisi usia. Faktor umur, umumnya relatif tidak berpengaruh pada tingkat kualitas leadership seorang pemimpin. Jadi, masihkah kita bernafsu dan agresif untuk menjadikan faktor umur sebagai ‘bahan kampanye politik’?
Namun, isu peremajaan atau kaderisasi kepemimpinan tetap dijadikan bahan diskursus di ruang publik. Urgensi dan relevansi isu itu tidak dimaksudkan untuk ‘menggunting’ kiprah politik dari generasi tua dalam sebuah kompetisi politik seperti Pilkada.
Sebagai jalan tengah (semacam sisntesis), saya kira tidak salah juga jika figur tua dan muda berjuang dalam satu kendaraan politik yang sama dalam Pilkada ini. Duet politisi tua dan muda semacam itu, boleh jadi membawa keuntungan politik tersendiri. Karena itu, baik yang tua maupun yang muda, jika mereka berkolaborasi secara produktif, bersanding dalam satu payung perjuangan, maka tidak menutup kemungkinan mendapat simpati yang signifikan dari publik konstituen.
*Penulis adalah warga Mabar. Tinggal di Watu Langkas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









