BANDA ACEH, NTTNEWS.NET – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menyerahkan dua tersangka kasus korupsi beasiswa Aceh tahun anggaran 2017 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kejati Aceh dengan tangan terbuka menerima perlimpahan tahap II tersangka Suhaimi dan Dedi Safrizal, yang merupakan aktor utama di balik kasus korupsi beasiswa ini.
“Ini adalah langkah besar dalam menegakkan keadilan,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab, kepada wartawan pada hari Rabu (13/3/2024).
Menurut Ali, modus operandi kedua tersangka ini sangat terencana. Mereka, sejak 2016 hingga 2018, bersama-sama mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Total anggaran yang dikelola untuk beasiswa tersebut mencapai 4,5 miliar rupiah,” ungkap Ali dengan nada kecewa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









