Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Polda Aceh Menyerahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Kejati

  • Bagikan
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menyerahkan dua tersangka kasus korupsi beasiswa Aceh tahun anggaran 2017 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Penyidik Polda Aceh Menyerahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Kejati. (foto : isth).

BANDA ACEH, NTTNEWS.NET – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menyerahkan dua tersangka kasus korupsi beasiswa Aceh tahun anggaran 2017 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Kejati Aceh dengan tangan terbuka menerima perlimpahan tahap II tersangka Suhaimi dan Dedi Safrizal, yang merupakan aktor utama di balik kasus korupsi beasiswa ini.

“Ini adalah langkah besar dalam menegakkan keadilan,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab, kepada wartawan pada hari Rabu (13/3/2024).

Baca Juga :  Polres Ngada Tegaskan Kasus Ermelinda Dhone P-21, Tuduhan Pengeroyokan dan Pencurian Tak Terbukti

Menurut Ali, modus operandi kedua tersangka ini sangat terencana. Mereka, sejak 2016 hingga 2018, bersama-sama mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Janjikan Rumah Warga Nagekeo yang Rusak Gempa Segera Didata dan Dibantu

“Total anggaran yang dikelola untuk beasiswa tersebut mencapai 4,5 miliar rupiah,” ungkap Ali dengan nada kecewa.

  • Bagikan