Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Polda Aceh Menyerahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Kejati

  • Bagikan
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menyerahkan dua tersangka kasus korupsi beasiswa Aceh tahun anggaran 2017 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Penyidik Polda Aceh Menyerahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Kejati. (foto : isth).

Lebih jauh, Ali menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, kedua tersangka berhasil memotong dana sebesar Rp2,9 miliar yang seharusnya diterima oleh ratusan mahasiswa.

Dedi Safrizal menerima bagian terbesar sebesar Rp2,6 miliar, sementara Khairul Bahri hanya mendapatkan Rp54 juta.

“Tindakan kelicikan kedua tersangka telah merugikan negara senilai Rp3.554.000.000,” tegas Ali.

Kini, kedua tersangka dihadapkan dengan tuduhan serius sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Baru Bebas dari Rutan, Residivis Anak Pembobol Kios di Labuan Bajo Kembali Diringkus Resmob Komodo

“Dengan penyerahan tahap II ini, langkah selanjutnya akan diambil oleh tim jaksa penuntut umum, yang akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh,” tambah Ali, dengan harapan keadilan akan segera terwujud. **

  • Bagikan