Lebih jauh, Ali menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, kedua tersangka berhasil memotong dana sebesar Rp2,9 miliar yang seharusnya diterima oleh ratusan mahasiswa.
Dedi Safrizal menerima bagian terbesar sebesar Rp2,6 miliar, sementara Khairul Bahri hanya mendapatkan Rp54 juta.
“Tindakan kelicikan kedua tersangka telah merugikan negara senilai Rp3.554.000.000,” tegas Ali.
Kini, kedua tersangka dihadapkan dengan tuduhan serius sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan penyerahan tahap II ini, langkah selanjutnya akan diambil oleh tim jaksa penuntut umum, yang akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh,” tambah Ali, dengan harapan keadilan akan segera terwujud. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









