Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Produksi Asphalt Mixing Plant di Watu Mori Diduga Melanggar Izin, Minta Penegak Hukum Telusuri!

  • Bagikan
IMG 20241013 211743
Aktivitas produksi AMP Ilegal PT.Wae Kuli. (foto : isth).

BORONG, NTTNEWS.NET – Produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di Galian C Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur, disinyalir tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Produksi (IUP).

Meski aktivitas ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, hingga kini belum ada penertiban dari pihak kepolisian setempat.

Pada Sabtu, 12 Oktober 2024, media ini melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan proses produksi AMP yang tengah berlangsung.

Baca Juga :  Kasus Dana Hibah Pilkada Mabar Rp28 Miliar Masuk Babak Penyidikan, Kantor KPU Digeledah! Puluhan Dokumen Diamankan

Beberapa alat pemecah batu juga terlihat di area tersebut, menambah kekhawatiran atas legalitas operasionalnya.

Banyak pihak telah mempertanyakan keberadaan tambang Galian C dan produksi AMP yang beroperasi dalam skala besar.

Seorang sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa kegiatan tersebut memiliki cacat administrasi, dan ada dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat.

Baca Juga :  Kepala UPTD Puskesmas Mano Turun Langsung Layani Korban Gempa, Pantau Warga hingga Salurkan Sembako

Menurut sumber tersebut, terdapat beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam proses perizinan AMP.

Pertama, AMP harus berlokasi di area yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk jenis industri ini, guna menghindari konflik dengan lingkungan sekitar serta memastikan keamanan operasional.

  • Bagikan