RUTENG, NTTNEWS.NET – Ketua DPW Partai NasDem Nusa Tenggara Timur, Edistasius Endi, S.E., mendampingi Anggota Komisi XI DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat, dalam kegiatan edukasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal.
Kegiatan ini menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berlangsung di Aula Evata, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dengan mengusung tema “Edukasi Pinjaman Online Ilegal bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Manggarai”, acara ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman online ilegal yang marak terjadi.
Deputi Direktur Hubungan Kelembagaan OJK Pusat, Josephat F. Kurniawan, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kehadiran OJK di Manggarai merupakan hasil inisiatif dari Julie Sutrisno Laiskodat, untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat terkait pinjaman online ilegal dan risiko-risikonya.
“Tujuannya adalah agar masyarakat tidak menjadi korban pinjaman online ilegal,” ujar Josephat saat membuka kegiatan.
Ia juga menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap bujuk rayu pinjaman dan investasi ilegal yang semakin canggih dan masif.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat lebih sadar dan waspada, tidak hanya terhadap pinjol ilegal, tetapi juga terhadap investasi bodong, judi online, serta berbagai produk keuangan lainnya yang tidak diawasi oleh OJK,” tambahnya.
Perwakilan OJK Provinsi NTT, Donna Rissi, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa OJK memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan sistem keuangan dan melindungi konsumen. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan dua hal sebelum melakukan pinjaman online: legalitas dan logika.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









