Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Satresnarkoba Polres Mabar Monitoring Peredaran Miras dan Narkoba di Labuan Bajo

  • Bagikan
IMG 20250530 161413
Satreskoba Polres Mabar Monitoring Peredaran Miras dan Narkoba di Labuan Bajo. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat menggelar apel dan analisis evaluasi (Anev) dalam rangka monitoring peredaran minuman keras (miras) beralkohol di wilayah hukum (wilkum) Polres Manggarai Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 09.00 WITA.

Apel yang digelar di ruangan Satreskoba Polres Manggarai Barat tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba Iptu Matheos A.D. Siok, S.H., PS KBO Narkoba Aiptu Priyo Nusantoro, PS Kanit Idik 1 Aipda Adhi Lesik, serta seluruh anggota Unit 1 Satresnarkoba.

Dalam kesempatan tersebut, telah dikeluarkan Surat Perintah (Sprin) Kasat Narkoba dengan nomor: Sprin/07/V/HUK. 6.6/2025, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan monitoring peredaran miras beralkohol di wilayah Manggarai Barat.

Baca Juga :  Tri Dedy Mengamuk di Aksi: Kuota Padar Selatan Tidak Masuk Akal dan Mencekik Rakyat!

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Matheos A.D. Siok, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi atensi langsung pimpinan Polri, khususnya dalam merespons meningkatnya aksi premanisme yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Baca Juga :  Gugatan Johanis Van Naput di Ujung Tanduk, Dasar Kepemilikan Dipertanyakan

“Kami melakukan kegiatan ini untuk memastikan wilayah hukum Polres Manggarai Barat bersih dari peredaran miras dan narkoba. Miras sering menjadi pemicu tindak kekerasan dan premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Iptu Matheos.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

  • Bagikan