LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Polisi menertibkan sejumlah kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Kendaraan itu menerima sanksi kempes ban hingga angkut jaring petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat.
“Kendaraan bermotor yang parkir liar ditertibkan dengan kempes ban dan angkut jaring,” kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025) siang.
Operasi penertiban itu dilakukan sejak Senin (7/7) lalu. Kasat Lantas menyebut ada 34 kendaraan yang ditertibkan akibat parkir liar di lokasi.
Total ada 30 sepeda motor diangkut oleh petugas kepolisian dan 4 mobil lainnya dikenakan sanksi kempes ban. Tindakan itu diberikan usai kendaraan-kendaraan tersebut diparkir di sembarangan oleh pemiliknya.
“Kami sasar kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di tempat yang bukan semestinya seperti pada bahu jalan ataupun di atas trotoar,” sebutnya.
Mobil yang dikempes ban dan sepeda motor yang diangkut dibawa ke kantor Polres Manggarai Barat.
“Untuk kendaraan yang kedapatan parkir liar tersebut, kami bawa menggunakan dua unit truk,” ujar Ajun komisaris polisi itu.
Kendaraan yang terjaring tersebut kemudian didata di kantor polisi. Para pemilik yang ingin mengambil kendaraannya terlebih dahulu diberikan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Manggarai Barat.
Lanjut AKP Supartha, kegiatan ini penting untuk menertibkan aktivitas lalu lintas di sepanjang jalan Soekarno-Hatta yang selama ini kerap terganggu, akibat kendaraan yang parkir ditepi jalan.
Apalagi daerah ini sudah ditetapkan sebagai salah satu kawasan destinasi pariwisata super premium dan menjadi tujuan utama wisatawan mancanegara.
“Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan dan trotoar sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









