LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks hasil penindakan di bidang cukai dengan total nilai mencapai Rp946.705.940,00, Selasa (29/07/2025).
Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Labuan Bajo ini merupakan rangkaian akhir dari proses penegakan hukum atas pelanggaran di sektor cukai, sekaligus sebagai wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di wilayah Flores dan Lembata.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 652.103 batang rokok ilegal dan 7,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp634.602.432,00.
Adapun rincian BMN yang dimusnahkan antara lain:
a. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)
Jenis: Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Jumlah: 652.103 batang
Nilai Barang: Rp943.918.840,00
Potensi Kerugian Negara: Rp631.763.502,00
b. Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA)
Jenis: Golongan B dan C
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









