Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mahasiswi Pemasok Anak Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Eks Kapolres Ngada

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250923 102501
Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang. (foto : isth).

KUPANG, NTTNEWS.NET – Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang.

Ia terjerat kasus perdagangan anak dan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025), JPU menyatakan Fani terbukti berperan sebagai pemasok anak di bawah umur kepada Fajar.

Baca Juga :  Anggota DPRD Mabar Desak Pemkab Jemput Bola Ambil Alih Embung Anak Munting, Ino Peni: Jangan Biarkan Aset Miliaran Menganggur

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari laporan otoritas Australia pada Februari 2025, setelah menemukan video asusila anak di bawah umur di sebuah situs pornografi.

Penyelidikan Mabes Polri mengungkap keterlibatan AKBP Fajar dan Fani. Dalam prosesnya, Fani ditugaskan oleh Fajar—yang saat itu menggunakan nama samaran “Fandi”—untuk mencari anak di bawah umur.

Baca Juga :  Kongres PMKRI di Ruteng, Momentum Meneguhkan Arah Pembangunan Nasional dari Timur Indonesia

Fani kemudian berhasil membujuk seorang anak berusia enam tahun dan membawanya ke sebuah hotel di Kupang, tempat korban dicabuli oleh Fajar. Atas perbuatannya, Fani menerima imbalan sebesar Rp3 juta, di mana sebagian kecil uang tersebut ia berikan kepada korban agar tetap diam.

  • Bagikan