KUPANG, NTTNEWS.NET – Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang.
Ia terjerat kasus perdagangan anak dan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025), JPU menyatakan Fani terbukti berperan sebagai pemasok anak di bawah umur kepada Fajar.
“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari laporan otoritas Australia pada Februari 2025, setelah menemukan video asusila anak di bawah umur di sebuah situs pornografi.
Penyelidikan Mabes Polri mengungkap keterlibatan AKBP Fajar dan Fani. Dalam prosesnya, Fani ditugaskan oleh Fajar—yang saat itu menggunakan nama samaran “Fandi”—untuk mencari anak di bawah umur.
Fani kemudian berhasil membujuk seorang anak berusia enam tahun dan membawanya ke sebuah hotel di Kupang, tempat korban dicabuli oleh Fajar. Atas perbuatannya, Fani menerima imbalan sebesar Rp3 juta, di mana sebagian kecil uang tersebut ia berikan kepada korban agar tetap diam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









