KUPANG, NTTNEWS.NET – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memecat Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta yang sebelumnya terbukti menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.
Keputusan tegas tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
“Sidang KKEP digelar kemarin dan putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, dikutip NTTNEWS.NET dari Kompas.com, Rabu (19/11/2025).
Dalam persidangan, Komisi menilai Bripda Torino Tobo Dara terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap dua siswa SPN Kupang.
Ia juga merekam aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya hingga akhirnya viral di media sosial.
“Pelaku bukan saja melakukan kekerasan, tetapi juga merekam dan menyebarkannya, sehingga menimbulkan dampak buruk bagi citra kepolisian,” ujar Hendry menegaskan.
Dalam Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, majelis sidang menjatuhkan tiga sanksi:
1. Sanksi Etika: Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
2. Sanksi Administratif: Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
3. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









