Terhadap putusan tersebut, Bripda Torino menyatakan mengajukan banding.
Hendry menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan aparatur penegak hukum terhadap sesama maupun masyarakat.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” katanya.
Sebelumnya, beredar luas video berdurasi 26 detik yang menampilkan dua siswa SPN Kupang dianiaya oleh seorang anggota polisi di dalam sebuah ruangan pelatihan.
Dalam rekaman itu, salah satu siswa terdengar memohon agar mereka tidak dipukul.
“Jangan pukul kami, Pak…,” ujar salah satu siswa dengan suara pelan.
Namun permohonan itu diabaikan. Oknum polisi tersebut justru memukul kedua siswa secara berulang—mengenai wajah, dada, dan kepala.
Ia juga terlihat beberapa kali menendang keduanya dengan keras, hingga salah satu siswa hampir terjatuh.
Video tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat dan mendorong proses etik yang berujung pada pemecatan Bripda Torino. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









