LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Seorang pasien asal Soknar, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami nasib kurang beruntung saat hendak mendapatkan perawatan medis di RS Siloam Labuan Bajo.
Pasien tersebut disebut ditolak atau bahkan diblacklist oleh pihak rumah sakit dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci, padahal saat itu pasien membutuhkan penanganan medis.
Peristiwa tersebut disampaikan langsung oleh Haji Idrus, yang merupakan kakak ipar dari pasien tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada Jumat (6/3/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, dirinya mengantar pasien ke RS Siloam Labuan Bajo setelah korban mengalami gigitan serangga yang diduga kalajengking.
Namun, setibanya di unit gawat darurat (UGD) dan setelah melalui proses pendaftaran seperti biasa, pihak keluarga justru mendapatkan informasi mengejutkan dari petugas rumah sakit.
“Saya antar dari rumah karena dia digigit serangga, kemungkinan kalajengking. Sampai di sini kita daftar seperti biasa, bawa KTP dan mengikuti prosedur. Tapi setelah itu saya dipanggil dan disampaikan bahwa ibu ini tidak bisa dilayani lagi di rumah sakit ini, katanya sudah diblacklist,” ungkap Idrus.
Idrus mengaku terkejut dengan keputusan tersebut karena menurutnya tidak ada penjelasan yang jelas dari pihak rumah sakit mengenai alasan penolakan tersebut.
“Nah itu bagaimana caranya dan apa dasarnya. Mereka bilang memang ada persoalan sebelumnya, tapi ketika saya tanya persoalan apa, mereka tidak bisa menjelaskan secara detail. Bahkan saya minta kalau memang ada kejadian sebelumnya tolong ditunjukkan videonya, tapi itu juga tidak diperlihatkan,” ujarnya.
Menurut Idrus, persoalan yang dimaksud oleh pihak rumah sakit kemungkinan berkaitan dengan kejadian sebelumnya ketika pasien pernah datang untuk mendapatkan pelayanan medis. Saat itu sempat terjadi perdebatan antara keluarga pasien dengan petugas karena pasien tidak segera mendapatkan pelayanan, padahal kondisi pasien cukup lemah dan mengalami pendarahan.
“Memang kemarin ada persoalan, tapi itu hanya soal pelayanan. Waktu itu pasien lemas dan pendarahan tapi tidak segera dilayani, sehingga terjadi adu argumen. Itu hal yang biasa karena keluarga khawatir. Setelah itu kami diarahkan ke Rumah Sakit Umum dan di sana pasien diterima dan persoalan itu sudah selesai,” jelasnya.
Idrus menegaskan bahwa persoalan sebelumnya tidak seharusnya menjadi alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien, apalagi dalam kondisi membutuhkan perawatan medis.
“Ini persoalan pelayanan baru, mereka harus melayani. Ini bukan soal bisa bayar atau tidak. Kalau soal biaya, kami siap berusaha walaupun harus berutang. Yang penting nyawa adik saya bisa diselamatkan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









