Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kades Golo Mori Diduga Bermain di Balik Dokumen Nggoer, Kuasa Hukum Menghindar

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260326 194832
(foto : ilustrasi).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET Sengkarut kepemilikan tanah di Pantai Nggoer kembali menuai sorotan publik. Kepala Desa Golo Mori diduga terlibat dalam praktik yang melampaui kewenangannya, bahkan disinyalir bersekongkol dengan Suhardi dan Yakob dalam proses administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan.

Hal tersebut disampaikan oleh aktivis Lorens Logam saat ditemui awak media di Labuan Bajo, Rabu (25/3/2026).

Lorens menilai, tindakan Kepala Desa Golo Mori tidak hanya melampaui batas kewenangan administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi, pejabat publik yang dengan sengaja melegalisasi dokumen yang tidak sesuai fakta dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Apalagi jika dokumen tersebut dibuat tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris yang berjumlah 18 orang, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Manggarai Barat Kukuhkan Kasat Polairud dan Sertijab Kasat Pam Obvit

Sorotan juga mengarah pada proses pemeriksaan Samaila oleh penyidik Polres Manggarai Barat. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Samaila diketahui didampingi oleh Yance Thobias Messakh, yang saat ini juga merupakan penasihat hukum Suhardi selaku pelapor.

Menurut Lorens, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait netralitas pemerintah desa.

“Pemerintah desa seharusnya bersikap netral dalam memberikan keterangan agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat. Pendampingan oleh pengacara pelapor dalam pemeriksaan ini memunculkan kesan adanya keberpihakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sengketa 11 Hektare Berujung Pidana, Dua Terlapor Diperiksa Bareskrim Polri

Kritik serupa juga disampaikan oleh Aldi Dalton Ndolu, kuasa hukum masyarakat adat Nggoer.

Ia menilai, pendampingan kepala desa oleh pengacara yang juga mewakili pelapor merupakan hal yang tidak lazim.

“Secara prinsip, kepala desa sebagai pejabat publik harus menjaga netralitas. Jika membutuhkan pendampingan hukum, seharusnya menggunakan penasihat hukum yang independen, bukan dari pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara,” ujar Aldi.

Ia menambahkan bahwa situasi tersebut pada akhirnya akan dinilai oleh publik serta kalangan profesi hukum.

“Ini menjadi preseden baru, dan biarlah publik serta rekan-rekan advokat yang menilai secara objektif,” lanjutnya.

  • Bagikan