LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Upaya penyelundupan barang kena cukai ilegal kembali berhasil digagalkan aparat gabungan di wilayah perairan Flores.
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo bersama Polres Manggarai Barat dan Kantor Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 112.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Kamis dini hari, 7 Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel BKO Pengamanan Pelabuhan Lanal Labuan Bajo melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang turun dari KMP Cakalang dengan rute Pelabuhan Sape menuju Labuan Bajo.
Dalam pemeriksaan itu, petugas mencurigai satu unit truk box berwarna merah dengan nomor polisi AG 8539 UG milik PT SLA yang membawa berbagai jenis logistik campuran.
Kecurigaan aparat kemudian terbukti setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Petugas menemukan tujuh bal rokok ilegal merek “Helium” tanpa pita cukai yang disembunyikan secara rapi di bagian atas kabin truk untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir berinisial AH bersama kernet berinisial IS diduga menggunakan modus operandi menyisipkan rokok ilegal di antara barang muatan resmi berupa pakan kucing, sandal, hingga peralatan rumah tangga.
Diketahui, barang ilegal tersebut dikirim dari Lombok dan rencananya akan diedarkan di wilayah Ende, Flores.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









