LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada Jumat (15/05/2026) pagi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan liter solar yang hendak diperjualbelikan secara ilegal.
Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT, sekitar pukul 09.00 Wita. Petugas mencegat satu unit mobil pick-up warna putih dengan nomor polisi AB 8579 JC yang membawa muatan mencurigakan di bawah tutupan terpal merah.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dari luar wilayah menuju Kampung Terang.
“Kami menerima informasi akurat mengenai adanya satu unit kendaraan yang mengangkut solar subsidi dari arah Ruteng. Anggota langsung bergerak cepat melakukan penghadangan di jalur yang akan dilalui di wilayah Boleng,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan resminya, Jumat sore.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 15 jerigen ukuran 35 liter yang berisi penuh BBM jenis solar subsidi, dengan total volume mencapai sekitar 525 liter. Pengemudi kendaraan, YED (29), bersama seorang rekan remaja berinisial AJ (17), tidak mampu menunjukkan dokumen resmi maupun izin angkut niaga BBM tersebut.
“Saat kami periksa, kedua terduga pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menutup muatan menggunakan terpal merah. Namun, setelah dicek, isinya adalah belasan jerigen solar subsidi yang tidak dilengkapi dokumen sah,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan awal, para terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial Y di Kelurahan Baumuku, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









