LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Surat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Manggarai Barat Nomor MP.01.02/2294-53.15/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 justru memantik kekecewaan dari pihak ahli waris almarhum Ibrahim Hanta. Alih-alih menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), BPN Manggarai Barat malah meminta perbaikan dokumen Surat Keterangan Ahli Waris.
Menanggapi surat tersebut, Florianus Surion Adu selaku kuasa yang mewakili keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta mempertanyakan keseriusan Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan pihaknya.
“Surat ini kami terima setelah dokumen kami mengendap selama satu bulan sepuluh hari di BPN Manggarai Barat. Padahal sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara pada 9 April 2026 yang dihadiri langsung oleh Ibu Kepala Kantor Wilayah BPN NTT bersama tim dari Kupang,” tegas Feri Adu sapaan akrabnya, Selasa, (9/6/2026).
Menurutnya, sejak awal pihak ahli waris tidak pernah meminta proses lain selain pelaksanaan putusan yang telah inkrah, yakni pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa. Namun hingga kini, setelah hampir lima bulan proses berjalan, pembatalan sertifikat tersebut belum juga dilakukan.
Surion mengungkapkan bahwa dalam rapat gelar berkas tanggal 9 April 2026 yang dihadiri pihak Kanwil BPN NTT, Kantah Manggarai Barat, serta para pihak terkait, telah disepakati untuk menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan sertifikat yang menjadi objek sengketa.
“Kesepakatan dalam gelar perkara sudah jelas mengarah pada pembatalan sertifikat. Tetapi yang terjadi sekarang justru kami diminta melengkapi dokumen lagi. Kami mempertanyakan, apakah ini bentuk tindak lanjut putusan hukum atau justru upaya mengulur-ulur waktu?” ujarnya.
Menurut Surion, gelar perkara tersebut bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan forum resmi yang membahas pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait sengketa tanah yang telah dimenangkan oleh keluarga ahli waris Ibrahim Hanta. Dalam forum itu, kata dia, arah penyelesaian sudah sangat jelas, yakni menuju penerbitan Keputusan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa.
“Yang kami perjuangkan sejak awal adalah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah. Bukan hal lain. Karena itu, yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh BPN adalah menerbitkan keputusan pembatalan SHM yang menjadi objek sengketa,” tegas Surion.
Ia menilai surat BPN Manggarai Barat tertanggal 8 Juni 2026 yang meminta kelengkapan dokumen Surat Keterangan Ahli Waris justru mengaburkan substansi utama perkara. Pasalnya, dokumen tersebut menurutnya telah diserahkan kepada BPN sejak 29 April 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









