JAKARTA | NTTNEWS.NET – Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di kawasan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terus bergulir di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut kini memasuki tahap pendalaman lanjutan. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan sertifikat kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi kedua di hadapan penyelidik Bareskrim Polri.
Penasihat hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Jon Kadis, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelidik untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor berinisial S.
“Pemanggilan kedua ini menunjukkan bahwa Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek perkara. Fokus penyelidikan tidak hanya pada dugaan pemalsuan surat, tetapi juga dugaan turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat hak milik yang menjadi objek sengketa,” kata Jon Kadis kepada media di Labuan Bajo, Kamis (18/6/2026).
Menurut Jon, perkara tersebut berkaitan dengan dua Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan di atas tanah yang saat ini disengketakan oleh para pihak.
“Dua sertifikat yang menjadi perhatian penyidik adalah SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput. Kedua sertifikat tersebut diterbitkan atas objek tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, yang kemudian diketahui telah diperjualbelikan kepada Erwin Santosa Kadiman atau Santosa Kadiman,” jelasnya.
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri kembali mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Erwin Santosa Kadiman yang dalam laporan polisi disebut sebagai pihak terlapor sekaligus pihak yang membeli tanah tersebut dari almarhum Nikolaus Naput.
Erwin dijadwalkan hadir memberikan keterangan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB hingga selesai di Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyelidik guna memperoleh penjelasan lebih rinci terkait proses perolehan tanah dan dokumen-dokumen yang mendasari transaksi tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, semua pihak yang dipanggil dapat hadir dan memberikan keterangan secara terbuka agar perkara ini semakin terang,” ujar Jon.
Selain Erwin Kadiman, penyelidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput yang namanya tercatat sebagai pemegang dua SHM yang saat ini menjadi objek penyelidikan.
Maria Fatmawati Naput dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, sedangkan Paulus Grant Naput akan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama pukul 13.00 WIB.
Menurut Jon Kadis, penyelidik membutuhkan keterangan kedua pihak tersebut untuk menelusuri riwayat penguasaan tanah serta proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan sertifikat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









