KUPANG | NTTNEWS.NET – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Timur (NTT) bereaksi keras terhadap beredarnya tudingan dugaan mahar politik sebesar Rp350 juta dalam proses penunjukan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB.
Isu yang ramai beredar melalui media sosial itu ditegaskan sebagai fitnah yang tidak berdasar dan dinilai telah mencemarkan nama baik partai serta para kadernya.
Ketua DPW PKB NTT, Aloysius Malo Ladi, S.E., membantah dengan tegas seluruh tuduhan tersebut.
Ia memastikan tidak pernah ada praktik mahar politik dalam mekanisme penunjukan Ketua DPC PKB di wilayah NTT.
“Ini adalah fitnahan yang sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan kenyataan. Apa yang disampaikan melalui TikTok maupun Facebook seolah-olah ada pemberian sejumlah uang dalam proses penunjukan Ketua DPC. Padahal mekanisme yang dianut PKB saat ini adalah sistem penunjukan langsung oleh DPP dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” tegas Aloysius, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, proses penunjukan Ketua DPC sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB berdasarkan hasil evaluasi dan berbagai indikator organisasi, bukan melalui transaksi ataupun praktik jual beli jabatan sebagaimana isu yang berkembang.
Aloysius juga menyoroti pencatutan nama Agustinus Siki dalam unggahan yang beredar di media sosial. Karena itu, ia meminta Agustinus memberikan klarifikasi kepada publik agar tidak berkembang opini yang menyesatkan.
“Karena nama Pak Agus disebut dalam unggahan itu, saya meminta beliau menyampaikan klarifikasi kepada media agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya. Setahu saya tidak ada sama sekali praktik seperti yang dituduhkan. Bahkan saya sudah bertemu langsung dengan Pak Agus bersama istri dan keluarganya untuk mengonfirmasi persoalan ini,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









