LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Akses terhadap informasi publik kembali menjadi sorotan setelah awak media mengaku mengalami kesulitan untuk menghubungi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut pengakuan sejumlah jurnalis, upaya untuk melakukan konfirmasi terkait berbagai persoalan pertanahan, baik melalui pertemuan langsung, sambungan telepon, maupun pesan WhatsApp, berulang kali tidak mendapatkan respons. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pelayanan publik.
“Kami sangat kesulitan menghubungi Kepala BPN Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST. Jangankan bertemu langsung, konfirmasi melalui telepon maupun WhatsApp untuk kepentingan pemberitaan pun tidak pernah direspons,” ungkap salah seorang jurnalis, pada Jumat (23/7/2026).
Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pelayanan publik di lingkungan Kantor BPN Manggarai Barat. Padahal, sebagai institusi pemerintah, BPN memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat dan melayani kebutuhan konfirmasi media sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









