LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan seorang oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.
Oknum pegawai tersebut diduga melakukan pemukulan terhadap rekan kerjanya berinisial EA, warga asal Wewak, Desa Manong, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Peristiwa itu disebut terjadi di pintu masuk tempat pembayaran karcis kawasan pelabuhan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Kasus ini kemudian berbuntut laporan kepolisian setelah korban bersama puluhan anggota keluarga mendatangi Mapolres Manggarai Barat untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.
Saat ditemui media di halaman Mapolres Manggarai Barat, EA mengaku tidak mengetahui alasan dirinya tiba-tiba dipukul oleh oknum pegawai KSOP tersebut.
“Dia datang langsung melakukan pemukulan kepada saya tanpa alasan yang jelas. Saya tidak tahu apa persoalannya sampai saya dipukul,” ujar EA.
Berdasarkan keterangan sementara korban, saat kejadian dirinya sedang menjalankan tugas piket di portal pelabuhan. Pada saat itu, terdapat mobil Pertamina yang masuk ke kawasan pelabuhan.
Setelah mobil tersebut keluar dari area pelabuhan, oknum pegawai KSOP tersebut diduga mendatangi korban dan mempertanyakan alasan pemberian izin keluar kepada kendaraan Pertamina tersebut.
“Kebetulan saya kerja di portal pelabuhan. Saat jam piket, ada mobil Pertamina masuk ke dalam pelabuhan. Setelah mobil Pertamina keluar, tiba-tiba pegawai KSOP datang dan mengatakan, ‘Kenapa izin keluar mobil Pertamina itu?’ Tidak lama kemudian dia langsung memukul saya,” ungkap EA.
Korban menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan hingga terjadi tindakan pemukulan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









