Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Viral, Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo Diduga Aniaya Rekan Kerja, Korban Lapor Polisi

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260814 105312
Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan seorang oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial. (foto : Dok. Isth).

“Saya tidak tahu apa persoalannya. Intinya, dia langsung memukul saya. Menurut saya, tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Dugaan pemukulan tersebut kini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan pelabuhan dan diduga melibatkan sesama pekerja yang seharusnya dapat menyelesaikan persoalan melalui komunikasi serta prosedur kedinasan.

Setelah kejadian, korban bersama puluhan keluarga mendatangi Mapolres Manggarai Barat untuk membuat laporan terkait dugaan tindak kekerasan tersebut.

Korban juga disebut sedang menjalani visum untuk mendokumentasikan kondisi yang dialaminya. Proses visum dilakukan dengan pendampingan anggota Polres Manggarai Barat.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penipuan Wisatawan Asing Disorot, Asis: "Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Manggarai Barat!"

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan laporan, karena hasil pemeriksaan medis dapat menjadi salah satu bahan dalam proses penyelidikan kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan penganiayaan tersebut masih berada dalam proses penanganan pihak kepolisian. Identitas lengkap pihak yang dilaporkan serta kronologi secara menyeluruh masih menunggu keterangan resmi dari Polres Manggarai Barat.

Baca Juga :  Polemik DPT Pilkades Riung Memanas, 26 Warga Diduga Dicoret dari Hak Pilih, Forum Ancam Tempuh Jalur Hukum

NTTNEWS.NET akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan korban, keterangan saksi, serta klarifikasi dari pihak KSOP Labuan Bajo maupun pihak yang diduga terlibat.

 

Catatan redaksi: Dugaan tindakan penganiayaan dalam berita ini merupakan berdasarkan keterangan awal korban. Status hukum pihak yang dilaporkan tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. **

  • Bagikan