BAJAWA, NTTNEWS.NET – Polres Ngada menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Ermelinda Dhone telah berjalan sesuai prosedur hukum. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung secara bertahap, perkara tersebut kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada 26 Agustus 2026.
Polisi menegaskan, proses hukum dalam perkara tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidik melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mencermati alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
Perkara ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial Facebook pada 24 Mei 2025. Dalam unggahan akun Facebook Karolina Lede, disebutkan tuduhan bahwa Ermelinda Dhone bersama sejumlah rekannya telah melakukan pengeroyokan terhadap Karolina Bhoki Lede serta mengambil telepon seluler miliknya.
Tuduhan tersebut kemudian menjadi persoalan hukum setelah Ermelinda Dhone merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Ngada.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Polres Ngada, rangkaian kejadian sebenarnya bermula dari sebuah kesalahpahaman antara kedua pihak.
Peristiwa awal terjadi pada 4 Mei 2025. Saat itu, Ermelinda Dhone bersama rekannya, Santi Langa, mendatangi rumah seorang nasabah di wilayah Kabupaten Manggarai Timur untuk mengurus keperluan kredit.
Ketika berada di rumah tersebut, Karolina Lede datang dan mengambil foto Ermelinda Dhone bersama Santi Langa yang berada di dalam rumah. Selain itu, dua orang rekan laki-laki Ermelinda yang berada di luar rumah juga turut dipotret.
Foto-foto tersebut kemudian diunggah ke media sosial disertai keterangan yang, menurut Ermelinda Dhone, memberikan kesan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya telah membuat keributan di rumah nasabah.
Persoalan kemudian berlanjut setelah Ermelinda dan rekan-rekannya meninggalkan lokasi.
Mereka kembali bertemu dengan Karolina Lede di sebuah kios yang berada di pinggir jalan. Pertemuan tersebut berubah menjadi perdebatan setelah Santi Langa mempertanyakan unggahan foto dan keterangan yang sebelumnya dibuat.
Dalam situasi tersebut, Karolina Lede diketahui merekam kejadian menggunakan telepon selulernya.
Menurut hasil penyidikan, Ermelinda kemudian berupaya menghentikan perekaman tersebut. Situasi berkembang menjadi keributan hingga telepon seluler milik Karolina Lede sempat diambil oleh Ermelinda.
Namun, polisi menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut tidak ditemukan sebagai perbuatan pencurian sebagaimana yang kemudian dituduhkan melalui media sosial.
Usai kejadian tersebut, kedua belah pihak mendatangi Polres Manggarai Timur untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.
Upaya penyelesaian tersebut kemudian menghasilkan sebuah surat pernyataan tertanggal 4 Mei 2025.
Namun, persoalan belum sepenuhnya berhenti.
Karolina Lede kemudian kembali membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan atau pengeroyokan. Dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Manggarai Timur, penyidik menemukan fakta mengenai adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Santi Langa terhadap Karolina Lede.
Fakta tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian perkara yang kemudian berkembang hingga ke Polres Ngada.
Persoalan kembali memanas setelah pada 24 Mei 2025 muncul unggahan melalui akun Facebook Karolina Lede yang kembali menuduh Ermelinda Dhone melakukan pengeroyokan dan mengambil telepon seluler.
Merasa nama baiknya tercemar akibat tuduhan tersebut, Ermelinda Dhone kemudian membuat laporan resmi di Polres Ngada pada 25 Mei 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









