Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dana Hibah Pilkada Mabar Rp28 Miliar Masuk Babak Penyidikan, Kantor KPU Digeledah! Puluhan Dokumen Diamankan

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260908 184427
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Muhammad Ahega Wikantra, S.H., M.H., membenarkan peningkatan status perkara tersebut saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Manggarai Barat, Selasa malam (8/9/2026). (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah daerah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar) tahun 2024 senilai Rp28 miliar memasuki babak baru yang semakin serius.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat secara resmi meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah itu langsung diikuti tindakan hukum yang lebih tegas. Pada Selasa (8/9/2026), tim penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti pendukung yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Penggeledahan tersebut menyasar sejumlah ruangan penting di lingkungan KPU Manggarai Barat, mulai dari ruang komisioner, sekretaris, bendahara, ruang administrasi hingga ruang arsip.

Kondisi ini menjadi sinyal bahwa pengusutan perkara dana hibah Pilkada Mabar Rp28 miliar tidak lagi berhenti pada pengumpulan informasi awal. Jaksa kini masuk ke fase pencarian dan penguatan alat bukti untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana sekaligus menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Muhammad Ahega Wikantra, S.H., M.H., membenarkan peningkatan status perkara tersebut saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Manggarai Barat, Selasa malam (8/9/2026).

Menurut Ahega, peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor Print-316/N.3.24/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.

“Dapat kami informasikan bahwa terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024, saat ini telah ditingkatkan proses penanganannya ke tahap penyidikan,” tegas Ahega.

Baca Juga :  KPU Mabar Digeledah, Rp28 Miliar Dikuliti! Kejari Mulai Buru Jejak Dugaan Korupsi

Tidak berhenti pada peningkatan status perkara, penyidik Kejari Manggarai Barat langsung mengambil langkah konkret.

Sekitar pukul 14.00 WITA, Selasa (8/9/2026), tim penyidik mendatangi Kantor KPU Manggarai Barat untuk melakukan penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah ruangan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan dana hibah Pilkada 2024.

Ahega mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang berkaitan dengan proses pelaksanaan hibah.

“Pada hari ini, Selasa 8 September 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, kami bersama tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Ahega.

“Di sana kami melakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang diduga atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan. Ada beberapa dokumen dan bukti-bukti pendukung yang kami amankan,” sambungnya.

Dokumen-dokumen tersebut, kata dia, selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik.

Tahapan ini menjadi penting karena dokumen yang diamankan dari lokasi penggeledahan dapat menjadi bagian dari rangkaian alat bukti untuk mengurai bagaimana dana hibah sebesar Rp28 miliar tersebut dikelola, digunakan, dipertanggungjawabkan, dan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak hanya menyasar satu ruangan.

Ahega mengungkapkan, beberapa ruangan yang digeledah meliputi ruang komisioner, ruang sekretaris, ruang bendahara, ruang administrasi serta ruang arsip.

“Ruangan-ruangan yang digeledah meliputi ruang komisioner, kemudian sekretaris, bendahara, ruang administrasi serta ruang arsip. Dari situ kami telah mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan,” jelasnya.

Dokumen tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik untuk diteliti lebih lanjut.

Kejaksaan belum membuka secara rinci isi dokumen maupun barang bukti yang diamankan. Alasannya, seluruh materi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Baca Juga :  Tak Tinggal Diam! Hasanudin Hadir di Nampar Macing, Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Gempa

Ahega menegaskan, penyidik harus berhati-hati sebelum menyampaikan perkembangan lebih jauh kepada publik.

“Dokumen-dokumen yang diamankan tersebut tentu perlu dipelajari serta dianalisis lebih lanjut guna menentukan dugaan ini mengarah kepada siapa atau menentukan tersangkanya siapa. Kami harus berhati-hati dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan dan penggeledahan telah dilakukan, Kejari Manggarai Barat belum mengungkap siapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

Kejaksaan juga belum membeberkan berapa orang yang akan diperiksa dalam tahap penyidikan.

Menurut Ahega, penentuan tersangka tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidik harus terlebih dahulu mengumpulkan dan menguji alat bukti yang cukup.

“Di tahap penyidikan kita mencari alat bukti, alat bukti pendukung untuk menentukan seorang tersangka atau beberapa orang tersangka,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyidik kini sedang bergerak dari sekadar mencari apakah ada peristiwa pidana menuju proses pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mabar ini disebut telah melalui proses yang cukup panjang.

Ahega menyebut, penanganan perkara pada tahap sebelumnya telah berlangsung sekitar tujuh hingga delapan bulan.

Namun, ia menegaskan bahwa rentang waktu tersebut merupakan keseluruhan proses ketika perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Setelah ditingkatkan ke penyidikan, proses hukum akan berjalan dengan mekanisme dan fokus yang berbeda.

“Kalau total kurang lebih sekitar tujuh sampai delapan bulan, itu di tahap penyelidikan. Di tahap penyidikan ini masih ada tahapan dan proses yang berbeda,” ungkapnya.

  • Bagikan