LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) senilai Rp28 miliar memasuki babak panas.
Setelah berbulan-bulan berada dalam tahap penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat akhirnya menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Tak sekadar menaikkan status perkara, langkah hukum itu langsung diikuti dengan penggeledahan Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa (8/9/2026).
Sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung diamankan penyidik.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA. Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan yang dinilai memiliki kaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Ruangan yang digeledah antara lain ruang komisioner, sekretaris, bendahara, administrasi hingga ruang arsip.
Langkah ini sontak mempertebal sorotan publik terhadap pengelolaan dana hibah sebesar Rp28 miliar yang sebelumnya diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pilkada Manggarai Barat tahun 2024.
Kini, dokumen-dokumen yang sebelumnya berada di lingkungan KPU telah berada di tangan penyidik untuk dibedah, dicocokkan dan dianalisis guna mengungkap konstruksi perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Muhammad Ahega Wikantra, S.H., M.H., membenarkan peningkatan status perkara tersebut saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Manggarai Barat, Selasa malam.
Ahega mengatakan peningkatan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor Print-316/N.3.24/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
“Terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024, saat ini telah ditingkatkan proses penanganannya ke tahap penyidikan,” tegas Ahega.

Peningkatan status ini menjadi titik balik penting.
Sebab, penyidikan memiliki tujuan yang lebih jauh dibandingkan penyelidikan. Jaksa tidak lagi sekadar memastikan ada atau tidaknya dugaan peristiwa pidana, tetapi mulai mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk membuat perkara menjadi terang.
Termasuk membuka kemungkinan adanya pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
Tidak lama setelah status perkara dinaikkan, penyidik bergerak.
Kantor KPU Manggarai Barat digeledah.
Ahega mengungkapkan, penggeledahan dilakukan terhadap ruangan-ruangan yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan hibah.
“Pada hari ini, Selasa 8 September 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, kami bersama tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat,” ungkapnya.
Menurut dia, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta bukti pendukung yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kami melakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang diduga atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan. Ada beberapa dokumen dan bukti-bukti pendukung yang kami amankan,” katanya.
Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik untuk mengurai dugaan penyimpangan dana hibah.
Penggeledahan tidak dilakukan secara parsial.
Penyidik menyasar sejumlah ruangan strategis di Kantor KPU Manggarai Barat.
“Ruangan-ruangan yang digeledah meliputi ruang komisioner, sekretaris, bendahara, ruang administrasi serta ruang arsip,” jelas Ahega.
Dari ruangan-ruangan tersebut, dokumen yang dianggap memiliki hubungan dengan perkara diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dokumen itu nantinya akan dipelajari dan dianalisis.
Dari sinilah penyidik akan mencoba merangkai satu demi satu potongan informasi: bagaimana dana hibah tersebut direncanakan, dicairkan, digunakan, dibayarkan hingga dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyidik akan mendalami lebih jauh pihak-pihak yang mempunyai kewenangan maupun keterlibatan dalam setiap tahapan tersebut.
Pertanyaan paling besar yang kini menggantung di tengah masyarakat adalah: siapa yang akan bertanggung jawab dalam perkara ini?
Kejari Manggarai Barat belum mengungkap nama calon tersangka.
Bahkan, jumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka juga belum disampaikan.
Ahega menegaskan bahwa penentuan tersangka membutuhkan kehati-hatian dan harus berdasarkan alat bukti.
“Dokumen-dokumen yang diamankan tersebut tentu perlu dipelajari serta dianalisis lebih lanjut guna menentukan dugaan ini mengarah kepada siapa atau menentukan tersangkanya siapa,” ujarnya.
“Kami harus berhati-hati dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik masih berada dalam fase membangun konstruksi perkara.
Karena itu, belum tepat jika publik menyimpulkan pihak tertentu sebagai pelaku sebelum Kejaksaan mengumumkan hasil penyidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









