Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

MA Menangkan Investor, Aktivis Desak Praktik Mafia Tanah Di Labuan Bajo Dibumihanguskan!

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260909 122814
Ferry Adu, Aktivis Labuan Bajo. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi titik balik dalam sengketa tanah yang menyeret nama calon investor di kawasan pariwisata super premium Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pembeli tanah, Lie Sian, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang sebelumnya mengabulkan gugatan penjual, Muhamad Saing, untuk membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Perkara tersebut diputus MA melalui Putusan Kasasi Nomor 1759 K/Pdt/2026 tertanggal 26 Juni 2026 dengan amar “kabul kasasi”.

Putusan tersebut menjadi penting karena sebelumnya sengketa berjalan berlawanan. Di tingkat pertama, Muhamad Saing kalah setelah Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbj tanggal 17 September 2025 menolak gugatannya.

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kupang justru mengabulkan gugatan Saing melalui Putusan Nomor 135/PDT/2025/PT KPG tanggal 19 November 2025.

Lie Sian kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi tersebut dan membatalkan putusan pengadilan tingkat banding.

Dengan putusan kasasi itu, posisi hukum PPJB yang dibuat di hadapan notaris pada 2024 kembali menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya.

Sengketa bermula beberapa bulan setelah PPJB ditandatangani dan uang muka diserahkan kepada penjual.

Muhamad Saing kemudian menggugat pembatalan PPJB dengan alasan memperoleh informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah yang disebut sebagai tanah warisannya masuk dalam kawasan sempadan pantai.

Baca Juga :  Kasus Tanjung Boleng Memanas! Sengketa Lahan Rangko Disebut Pangkal Konflik, Muncul Pembelaan untuk Dua Oknum TNI

Namun, pihak pembeli menyatakan bahwa ketika transaksi dilakukan, dokumen administrasi terkait tanah tersebut telah dipersiapkan, termasuk dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta surat keterangan dari pemerintah setempat melalui Desa Gorontalo.

Lie Sian mengaku sengketa tersebut bukan hanya menghambat proses kepemilikan dan pengembangan lahan, tetapi juga menghantam rencana investasi yang telah disiapkan.

“Proses perkara ini hampir tiga tahun. Kalau sejak tiga tahun lalu investor sudah membangun vila, resto dan menjalankan usaha, kerugiannya tidak sampai Rp10 miliar. Karena permainan tanah yang tidak benar ini, investasi tertunda sampai hari ini. Kerugiannya tumpuk-menumpuk kepada investor, termasuk pihak ketiga, investor mitra kami dan kontraktor yang sudah siap. Kami harus membayar penalti keterlambatan hampir Rp10 miliar,” ujar Lie Sian kepada media ini, Senin (7/9/2026).

Ia menilai putusan kasasi MA telah memperjelas posisi hukum PPJB yang menjadi dasar transaksi.

“Dengan adanya putusan final kasasi ini, sudah sangat jelas bagi kami bahwa tidak ada alasan hukum yang membenarkan gugatan pemilik tanah ini. Kami merasa ditipu. Padahal surat-surat tanah lengkap dan valid saat itu,” tegasnya.

Menurut Lie Sian, kerugian tidak hanya berupa uang yang telah dikeluarkan, tetapi juga hilangnya momentum investasi di kawasan yang sedang berkembang pesat sebagai destinasi pariwisata internasional.

Baca Juga :  Fidusia Rp1,1 Miliar di Kupang Meledak! 45 Motor Dialihkan, 44 Debitur Masih Dibidik Polisi

“Setelah hampir setahun memanfaatkan uang muka yang sudah kami berikan, malah kami digugat dengan alasan yang melalui putusan kasasi terbukti tidak berdasarkan hukum. Kami menuntut Muhamad Saing membayar semua kerugian ini,” lanjutnya.

Lie Sian juga mengungkap persoalan lain yang menurutnya menjadi bagian penting dalam sengketa tersebut, yakni proses pengurusan SHM.

Menurut dia, berdasarkan kesepakatan dalam PPJB, proses pengurusan sertifikat seharusnya dilakukan secara bersama-sama.

Namun, ia mengklaim proses tersebut justru dilakukan sendiri oleh Muhamad Saing.

“Pengurusan SHM di BPN yang disepakati dilakukan bersama-sama sesuai akta PPJB, malah Muhamad Saing lakukan sendiri. Memang betul kami mau mengurusnya juga, tapi dokumen surat yang diserahkan Muhamad Saing tidak lengkap,” ungkap Lie Sian.

Ia mengatakan pihaknya sempat menunggu agar dokumen tersebut dilengkapi.

“Kami menunggu dua-tiga hari agar suratnya dilengkapi. Namun, Muhamad Saing datang bukan membawa kelengkapan surat. Ia justru meminta kembali beberapa lembar dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan kepada kami,” sambungnya.

Tak lama setelah itu, menurut Lie Sian, pihaknya menerima relaas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait gugatan pembatalan PPJB.

  • Bagikan