LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) NTT II, Dr. Umbu Rudy Kabunang, menyoroti maraknya dugaan penipuan terhadap wisatawan mancanegara yang menggunakan jasa agen perjalanan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Umbu Kabunang menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Menurutnya, kasus yang menimpa wisatawan asing dapat berdampak langsung terhadap citra Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan Indonesia.
Ia menyebut informasi mengenai wisatawan asing yang menjadi korban penipuan sudah diketahuinya. Bahkan, pemberitaan mengenai persoalan tersebut juga telah beredar di sejumlah media.
“Saya sudah tahu informasi itu dan media juga sudah banyak mengangkat persoalan ini. Saya mendukung sikap tegas Kapolres untuk menindak para pelaku tindak pidana penipuan terhadap wisatawan. Jangan hanya berhenti pada penyidikan, tetapi harus diproses sampai ke pengadilan apabila unsur pidananya terpenuhi,” tegas Umbu Kabunang, saat ditemui media ini di Labuan bajo, pada Sabtu (19/9/2026).
Ia menilai, proses hukum yang transparan dan sesuai ketentuan diperlukan agar persoalan serupa tidak terus berulang. Penanganan kasus, kata dia, juga harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha pariwisata lainnya.
Umbu secara khusus menyoroti kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalan damai dengan hanya mengembalikan uang wisatawan.
Menurutnya, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus seluruh persoalan yang telah dialami korban, terlebih jika wisatawan telah kehilangan waktu, kepercayaan, kenyamanan, bahkan mengalami kerugian lain selama berada di Labuan Bajo.
“Jangan kemudian persoalan seperti ini hanya diambil jalan damai karena uang dikembalikan. Mengembalikan uang tidak serta-merta menyelesaikan seluruh permasalahan. Hak wisatawan sudah dirugikan dan kepercayaan mereka terhadap destinasi wisata juga bisa terganggu,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara profesional dan tidak berhenti hanya karena adanya pengembalian kerugian.
Menurut Umbu, persoalan penipuan terhadap wisatawan asing bukan hanya menyangkut hubungan antara korban dan pelaku. Ada kepentingan yang lebih luas, yakni menjaga reputasi Labuan Bajo dan keberlanjutan sektor pariwisata NTT.
“Kenapa harus ditindak tegas? Karena kita menjaga nama baik Nusa Tenggara Timur, menjaga nama baik Labuan Bajo, dan lebih daripada itu kita menjaga pertumbuhan ekonomi yang berdampak kepada daerah melalui sektor pariwisata. Pariwisata adalah sektor primadona. Kalau satu orang melakukan perbuatan seperti ini, dampaknya bisa merusak kepercayaan terhadap semuanya,” katanya.
Ia menambahkan, wisatawan yang datang ke Labuan Bajo tidak hanya menggunakan satu jenis jasa. Mereka berinteraksi dengan hotel, vila, restoran, transportasi laut, kapal wisata, agen perjalanan, pemandu wisata, hingga pelaku UMKM.
Karena itu, ketika muncul kasus penipuan, dampaknya dapat meluas terhadap ekosistem pariwisata secara keseluruhan.
“Ini bukan soal harga diri saya atau siapa-siapa. Ini menyangkut masa depan Nusa Tenggara Timur. Karena itu kita minta tindakan hukum yang tegas supaya ada efek pembelajaran dan tidak ada lagi pihak yang mengambil keuntungan dengan cara menipu wisatawan,” tegasnya.
Umbu juga memberikan peringatan kepada wisatawan yang hendak berkunjung ke Labuan Bajo agar tidak mudah tergiur dengan tawaran paket wisata berharga sangat murah.
Menurut dia, harga murah yang jauh di bawah kewajaran dapat menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menarik calon korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









