Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sengketa Pilkades Bangka Lewat Memanas, Warga Minta Panitia Kabupaten Bijak dan Tolak Intervensi

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
5674a7c0 cd66 11f1 8913 c14421bc83d1
(foto : ilustrasi).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lewat, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus bergulir. Di tengah keberatan yang diajukan calon kepala desa nomor urut 02, Jonsi E. S. Galu, terhadap kemenangan calon nomor urut 01, Yohanes Saru, masyarakat berharap persoalan tersebut diselesaikan secara bijaksana tanpa memperkeruh hubungan sosial warga.

Seorang warga Desa Bangka Lewat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada media ini, Rabu malam (21/10/2026), mengaku menyesalkan polemik yang terus berkembang, padahal tahapan pemungutan dan penghitungan suara telah dilaksanakan.

Menurutnya, proses pemilihan hingga penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) berlangsung relatif aman. Persoalan baru mencuat ketika terdapat perbedaan perhitungan jumlah suara yang kemudian ditindaklanjuti melalui penghitungan ulang atas permintaan saksi.

“Sebetulnya, saat proses pencoblosan hingga penghitungan suara, situasi berjalan aman. Para saksi dari kedua calon juga sudah menandatangani formulir C hasil. Persoalan kemudian muncul terkait perbedaan perhitungan jumlah suara,” ungkap warga tersebut.

Baca Juga :  Suami Laporkan Dugaan Perzinaan, Kades Macang Tanggar Dan Bidan Puskesmas Benteng Terseret, Polisi Mulai Periksa Pelapor

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ulang yang disampaikan dalam keterangannya, perolehan suara di TPS 01 tercatat 144 suara untuk calon nomor urut 01 dan 99 suara untuk calon nomor urut 02. Sementara itu, di TPS 02, kedua calon masing-masing memperoleh 129 suara dan 173 suara.

Dengan demikian, total perolehan suara yang disebutkan warga tersebut adalah 273 suara untuk nomor urut 01 dan 272 suara untuk nomor urut 02, dengan selisih satu suara. Adapun surat suara tidak sah di kedua TPS berjumlah enam suara.

Warga itu menegaskan, penghitungan ulang telah dilakukan setelah adanya permintaan dari saksi nomor urut 02 dan disepakati bersama dengan saksi nomor urut 01.

“Ketika ada keberatan, panitia menerima permintaan untuk membuka kembali kotak suara dan melakukan penghitungan ulang. Jadi, menurut kami, persoalan ini harus dilihat berdasarkan dokumen dan fakta yang ada, bukan sekadar membangun opini di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, warga tersebut menduga polemik yang berkembang tidak terlepas dari keterlibatan pihak-pihak tertentu di luar kedua calon. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang mantan anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) II serta dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah.

Baca Juga :  Kadinkes Mabar Bantah Ada Kegiatan Yang Menginapkan Staf Puskesmas, Pengakuan Bidan F Dipertanyakan

Namun, dugaan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

“Ini masih sebatas dugaan yang kami lihat berkembang di masyarakat. Harapan kami, jangan sampai ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan atau pengaruh kemudian ikut memperkeruh keadaan. Semua harus menghormati mekanisme dan keputusan yang diambil berdasarkan aturan,” ujarnya.

Ia menilai, masyarakat Desa Bangka Lewat pada dasarnya masih dapat hidup berdampingan meskipun berbeda pilihan politik dalam Pilkades. Warga pendukung kedua calon, kata dia, masih bertemu dan beraktivitas bersama dalam kehidupan sehari-hari.

  • Bagikan